Duta besar Belanda untuk Indonesia Tjeerd De Zwaan di depan warga Rawagede yang sedang memperingati peristiwa pembantain Rawagede yang ke 64 menyatakan atas nama pemerintah Belanda meminta maaf kepada para korban pembantaian Rawagede,Kerwang Jawa Barat.Dia juga memberikan kompensasi sebesar EUR 180 ribu kepada ahli waris korban pembantaian Rawagede yang terjadi pada tanggal 9 Desember 1947 itu yang telah merenggut nyawa 431 nyawa pria Rawagede.
Duta besar Belanda mengatakan ,"Saya atas nama pemerintah Belanda memohon maaf atas tragedi yang terjadi pada 9 Desember 1947 di Rawagede.
Permintaan maaf tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan sipil di Den Haag pada 21 September 2011.Pengadilan tersebut mewajibkan pemerintah Belanda meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada 9 korban Rawagede,8 janda dan seorang korban luka tembak pada peristiwa tersebut.Ketua Umum Komite Nasional Pembela Martabatt Bangsa Indonesia ,Batara Hutagallung mengatatakan ,permintaan maaf pemerintah Belanda tersebut merupakan permintaan maaf setengah hati ,sebab diantara sekitar 76 kasus kejahatan perang yang dilakukan tentara Belanda hanya baru satu kasus yang diselesaikan ,yakni kasus Rawagede.
"Masih banyak kasus kejahtan perang yang dilakukan Belanda,"tegasnya.Yang juga membuat berang hingga detik ini secara Dejure Belanda tidak mengakui KERDEKAAN INDONESIA PADA TANNGAL 17 AGUSTUS 1945 .Menurut merekan Indonesia baru Merdeka pada 27 Desenber 1949.Padhal pada tanggal tersebut terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat.[suber JP 10/12 hal.1 2011].
Duta besar Belanda mengatakan ,"Saya atas nama pemerintah Belanda memohon maaf atas tragedi yang terjadi pada 9 Desember 1947 di Rawagede.
Permintaan maaf tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan sipil di Den Haag pada 21 September 2011.Pengadilan tersebut mewajibkan pemerintah Belanda meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada 9 korban Rawagede,8 janda dan seorang korban luka tembak pada peristiwa tersebut.Ketua Umum Komite Nasional Pembela Martabatt Bangsa Indonesia ,Batara Hutagallung mengatatakan ,permintaan maaf pemerintah Belanda tersebut merupakan permintaan maaf setengah hati ,sebab diantara sekitar 76 kasus kejahatan perang yang dilakukan tentara Belanda hanya baru satu kasus yang diselesaikan ,yakni kasus Rawagede.
"Masih banyak kasus kejahtan perang yang dilakukan Belanda,"tegasnya.Yang juga membuat berang hingga detik ini secara Dejure Belanda tidak mengakui KERDEKAAN INDONESIA PADA TANNGAL 17 AGUSTUS 1945 .Menurut merekan Indonesia baru Merdeka pada 27 Desenber 1949.Padhal pada tanggal tersebut terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat.[suber JP 10/12 hal.1 2011].